Wina Armada Nilai Perpres Publisher Rights Blunder bagi Pers Indonesia

Banuaterkini.com - Selasa, 30 April 2024 | 18:30 WIB

Post View : 30

Wartawan Senior Wina Armada Sukardi mengkritik Perpres Publisher Right yang dianggap dapat jadi blunder bagi pers Indonesia. Foto: BANUATERKINI/SMSI/Anang.

Wartawan Senior Wina Armada Sukardi menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dapat menjadi blunder bagi pers Indonesia.

Banuaterkini.co, JAKARTA - Wina Armada yang juga praktisi pers ini menegaskan bahwa Perpres Publisher Right dengan tujuan mendukung jurnalisme yang berkualitas tetapi dibuat dengan filosofi yang keliru. 

Tidak itu saja, Perpres ini dibuat dengan metodologi yang salah, akibatnya kesimpulannya pun tidak tepat.

Jika nanti dilaksanakan, maka ini akan menjadi blunder dan mengiring pers Indonesia menuju replika rezim yang membelenggu pers ala Orde baru.

Bahkan, kata Wina, dapat mengaburkan dan menggabungkan kembali “code of publication” dengan “code of enterprise” tepat seperti pemberlakuan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dulu.

'"Saya tegaskan, terbitnya Perpres ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengancam kesinambungan kemerdekaan pers," tegas Wina Armada Sukardi, saat jadi pembicara dalam acara yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS, Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (29/04/2024).

Kegiatan yang mengusung tema ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ itu dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau Devi Rizaldi.

Acara ini juga dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev