Sempat DPO, Mantan Ketua Koni Banjarmasin Akhirnya Menyerahkan Diri

Banuaterkini.com - Selasa, 24 Januari 2023 | 22:35 WIB

Post View : 228

Mantan Ketua Koni Banjarmasin, Djumaderi Masrun (78) saat menyerahkan diri ke Kajaksaan Negeri Banjarmasin diantar kerabatnya. Foto: Humas Kejari Banjarmasin.

Laporan: Agus Indrajaya l Editor: Ghazali Rahman

Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesi (Koni) Banjarmasin, yang sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Djumaderi Masrun (78) akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Ia terbukti dan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp2,1 miliar.   

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Djumaderi Masrun terpidana dalam kasus dana hibah Koni Banjarmasin, sempat menghilang selama lebih kurang 7 hari sejak diumumkan.

Djumaderi Masrun yang akrab disapa Pak Jum menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Selasa (24/01/22 ) sekitar pukul 08.00 pagi.

Diantar kerabatnya, Pak Jum mendatangi Kejari Banjarmasin saat semua pegawai baru masuk kerja setelah libur panjang. Ia datang menegenakan pakaian kaos putih, jaket berwarna krim dan berkopiah hitam.

"Jadi hari ini yang bersangkutan datang secara sukarela ke Kejari Banjarmasin didampingi keluarga beserta penasehat hukumnya untuk menyerahkan diri, Pa Jumaderi beralasan bahwa selama beberapa bulan ini dia berobat ke luar daerah, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila SH MH, melalui  Kasi Intel Kejari Banjarmasin Dimas  Purnama Putra SH, Selasa (24/01/2023).

Dikatakan Dimas, Setelah dilakukan pengecekan Kesehatan oleh tim dokter Kejari Banjarmasin dan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Pak Jum langsung diserahkan ke Lapas  Kelas II A Banjarmasin.

“Kami sangat apresiasi atas penyerahan diri terdakwa kepada kejari Banjarmasin, sehingga status DPO nya di cabut,” ujar Dimas.

Pak Jum alias Djumaderi Masrun, sedang diperikasa tim kesehatan Kejari Banmasin, sebelum di serahkan ke Lapas Kelas II A Teluk Dalam, Banjarmasin.

Djumaderi Masrun menjadi pesakitan bermula ketika ada dugaan terjadi korupsi dana hibah untuk kegiatan Porprov Kalsel 2017 di Tabalong yang berjumlah Rp 14 Miliar.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev