Setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalsel, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 2,1 miliar.
JPU menuntut terdakwa Djumaderi Masrun dan Widharta Rahman, masing-masing bertindak sebagai Ketua dan Sekretaris Koni Banjarmasin, karena dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada pengadilan tingkat pertama, keduanya divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti antara Rp360 juta hingga Rp500 juta serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya pengadilan tingkat kedua dan pada tingkat Kasasi dalam amar putusannya Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara.
Djumaderi Masrun juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terpidana dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan penjara.