Staf PN Depok Terancam Pemecatan Usai Todongkan Airsoft Gun ke Warga

Redaksi - Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:34 WIB

Post View : 4

Humas Pengadilan Depok Andry Eswin (BANUATERKINI/Beritasatu.com/Zikrullah Shubhy)

Pengadilan Negeri (PN) Depok mengonfirmasi bahwa pria yang terlibat dalam insiden penodongan senjata yang viral di media sosial merupakan salah satu staf panitera mereka. Yang bersangkutan pun terancam dipecat dari institusinya. 

Banuaterkini.com, JAKARTA - Insiden yang terjadi pada Sabtu (10/08/2024) tersebut terjadi di luar jam kerja, sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu pelaku yang berinisial D tampak menodongkan senjata jenis airsoft gun ke arah seorang warga.

Dikutip dari Beritasatu.com, Humas PN Depok, Andry Eswin, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika seorang warga bernama Rastono menanyakan kembali kepada D mengenai rencana pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum di perumahan Pondok Petir Residence.

Rastono membawa surat imbauan dari Satpol PP Kota Depok, namun pertanyaan itu justru memicu kemarahan D, yang kemudian menodongkan airsoft gun kepada Rastono.

"Insiden ini terjadi di luar jam kerja, dan senjata yang digunakan bukan senjata api, melainkan airsoft gun," jelas Andry.

Ia juga menegaskan bahwa pegawai PN Depok tidak dilengkapi dengan senjata api dalam menjalankan tugas mereka.

Saat ini, PN Depok sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap pelaku yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.

PN Depok juga menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tindak pidana.

"Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemecatan dengan tidak hormat, tetapi kita perlu menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut," tambah Andry.

Saat ini, pihak kepolisian sedang mengumpulkan bukti-bukti lain, termasuk menganalisis video yang telah viral di media sosial. Polisi juga mengonfirmasi bahwa senjata yang digunakan oleh pelaku adalah airsoft gun, bukan senjata api.

Insiden ini menyoroti tindakan tidak pantas dari seorang pegawai negara yang seharusnya melayani masyarakat dengan baik, dan menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pengawasan terhadap perilaku pegawai negeri dilakukan di luar jam kerja.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Megawati 'Turun Tangan' di Tengah Sengketa Pilpres 2024, Ini Penjelasan Hasto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev