Dalam Rilis Akhir Tahun 2023, Jenderal Polisi Listyo Sigit mengungkapkan bahwa kejahatan siber yang menonjol selama tahun tersebut meliputi pencurian kripto dan penipuan bermodus APK-Link.
Ia menyebutkan kasus ilegal akses dan pencurian koin kripto di situs coinbase.com yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 45 miliar dengan dua tersangka.
"Ada 19.965 kasus IMEI ilegal yang diungkap Polri selama tahun 2023, merugikan negara hingga Rp 353,7 miliar," tambah Jenderal Polisi Listyo Sigit, Rabu (27/12/2023) lalu.
Selain itu, kasus penipuan dengan modus APK-Link yang diungkap Polri menyebabkan kerugian sebesar Rp 4,7 miliar dengan 12 tersangka.
Rekrutmen 45 calon perwira ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan Polri dalam menghadapi dan memerangi berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin canggih dan kompleks.