Tawaran Solusi Pemko Banjarmasin di Komnas HAM, LBH Ansor: Warga Batuah Pasti Tolak Itu Barang

Redaksi - Jumat, 24 Juni 2022 | 16:11 WIB

Post View : 6

LBH Ansor Kalsel dan berbagai elemen aktivis se kalselteng memberikan dukungan atas penolakan warga Kampung Batuah terhadap rencana penggusuran yang dilakukan Pemko Banjarmasin, 18 Juni 2022. @BANUATERKINI.

Tim advokasi warga Kampung Batuah dari LBH Ansor dan aktivis Kalselteng saat negosiasi dengan Pemko Banjarmasin, Sabtu (18/06/22)

Reporter: Misbad  Editor: Ghazali R/M/DQ Elbanjary

Tawaran solusi alternatif yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin saat sesi pra-mediasi di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta, Kamis (23/06/22), dianggap Kuasa Hukum warga Kampung Batuah bukanlah solusi, karena tetap hanya menguntungkan pihak Pemko Banjarmasin.

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Penilaian itu disampaikan Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, kepada Banuaterkini.com, Jum'at (24/06/22) melalui saluran telelon.

Sebagai kuasa hukum, kata Syaban, pihaknya menghormati dan menyampaikan apresiasi pada respon cepat Komnas HAM berkaitan rencana penggusuran warga Kampung Batuah oleh Pemko Banjarmasin pada Sabtu (18/06/22) lalu.

"Sikap Komnas HAM tersebut merupakan respon terhadap pengaduan yang disampaikan oleh LBH Ansor Kalsel selaku kuasa hukum warga Kampung Batuah. Dan kami menyampaikan terima kasih atas respon cepat tersebut, sehingga penggusuran urung dilakukan Pemko Banjarmasin," ujar Syaban.

Sikap Komnas HAM tersebut sejalan dengan apa yang sedang diupayakan oleh LBH Ansor, yaitu  berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari terjadinya konflik antara Warga dengan Pemko Banjarmasin.

"Kami kami menilai, sungguh tidak elok kalo Pemko Banjarmasin mempertontonkan arogansi kekuasaan untuk sebuah penyelesaian masalah dengan warga Kampung Bautah yang notabene  adalah rakyatnya sendiri," timpal Syaban.

Sayangnya, ujar Syaban lagi, beberapa hal yang di sampaikan pihak Pemko Banjarmasin kepada Komnas HAM secara umum masih sumir dan diduga masih merupakan tawaran alternatif yang pernah disampaikan waktu pertemuan dengan perwakilan warga di Polresta Banjarmasin pekan lalu. 

Jika yang ditawarkan oleh Pemko Banjarmasin sama seperti sebelumnya, ditegaskan Syaban, warga tidak terima dan menyatakan menolak solusi yang ditawarkan.

"Warga pasti tolak itu barang," tegasnya. 

Seperti diberitakan Banuaterkini.com, Kamis (23/06/22), pada saat Pemo Banjarmasin dimintai klarifikasi di kantor Komnas HAM Jl Latuharhary Jakarta, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin Ikhsan Budiman menyampaikan bahwa telah menyiapkan alternatif bagi pedagang maupun warga. Bagi warga sekitar pasar, Pemkot akan menyiapkan rumah susun gratis selama satu tahun. Pemkot juga menyiapkan enam pasar relokasi bagi pedagang.

Di jelaskan Komisioner Mediasi/Mediator Komnas HAM, Hairansyah, pada pertemuan tersebut Pemko Banjarmasin mengaku telah melakukan sosialisasi sebanyak 9 kali kepada warga RT 11 dan 12 Pasar Batuah serta pedagang, masing-masing tiga tahap. Namun hanya sosialisasi pertama pada 15 Maret 2022 yang dihadiri oleh pedagang, warga Pasar Batuah, Aliansi Kerukunan Warga Batuah didampingi kuasa hukum LBH Ansor.

Pernyataan tersebut langsung dibantah LBH Ansor Kalsel, yang menyatakan bahwa tidak benar ada proses dialog yang dilakukan oleh Pemko Banjarmasin dalam proses perencanaan proyek revitalitasasi Pasar Batuah. Justru sebaliknya, inisiatif dilakukan warga Batuah yang mendengar desas-desus proyek tersebut ke DPRD Kota Banjaramasin. 

"Sebelumnya tidak pernah ada terjadi dialog antara warga dan Pemko Banjarmasin tentang revitalisasi tersebut, yang ada itu adalah inisiatif warga yang bertanya kepada DPRD Kota Banjarmasin apakah benar adanya program revitalisasi teraebut." jelas Syaban lagi.

Lebih lanjut, aktivis gerakan pemuda Ansor Kalsel ini, juga mempertanyakan perihal yang dimaksud solusi oleh Pemko Banjarmasin. 

"Solusi yang bagaimana, apakah solusi yang sama dengan yang sebelumnya ditawarkan kepada warga. Kalau itu, ya otomatis warga menolak," ujarnya.

Dijelaskan Syaban, tentang Rusun yang ditawarkan Pemko, sebelumnya tidak ada kata "gratis" yang ada hanya "sewa" berdasarkan pertemuan warga dengan Walikota Banjarmasin, yang di inisiasi oleh Aliansi Warga Batuah.

"Kemudian berubah jadi gratis 1 tahun ketika warga batuah mengajukan gugatan di PTUN Banjarmasin," imbuhnya.

Demikian pula dengan persoalan rusun yang di tawarkan, hanya berjumlah kurang lebih 70 unit, sedangkan penduduk yang di Kampung Batuah sejumlah kurang lebih 120 KK atau lebih dari 500 jiwa. 

"Pemko juga tidak pernah menjelaskan bagaimana solusinya untuk warga yang kehilangan tempat tinggal," ujar Syaban.

Khusus pengakuan Pemko mengenai sosialisasi yang pernah dilakukan Pemko Banjarmasin dilakukan setelah SK No 109 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pasar Batuah keluar. Sebab itulah, kata Syaban, warga melakukan upaya hukum keberatan terhadap dikeluarkannya SK tersebut. 

"Seharusnya berdasarkan Peraturan Perundang Undangan No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sosialisasi tersebut dilakukan sebelum SK diterbitkan. Ini kan dilakukan sesudah SK diterbitkan," pungkas Syaban. 

Baca Juga :  Perintahkan Bongkar Paksa Pasar Batuah, LBH Ansor: Pemko Banjarmasin Lecehkan Wibawa Pengadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev