Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas terdakwa RN pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan putusan Nomor : 21/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tertanggal 25 Maret 2021.
Selanjutnya, jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi pada 6 April 2021 dan menyerahkan Memori Kasasi pada tanggal 19 April 2021 hingga terbit putusan MA pada 8 Maret 2022 yang menyatakan terpidana bersalah.
Pihak kejaksaan belum mengeksekusi RN karena menghilang, selanjutnya Kejaksaan Negeri Tabalong pun menetapkan DPO terhadap RN dengan berkoordinasi kejaksaan agung secara berjenjang melalui kejaksaan tinggi, pihak kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.