Terdakwa korupsi Jembatan Timbang Tabalong Mulai Disidang

Banuaterkini.com - Jumat, 3 Maret 2023 | 10:15 WIB

Post View : 7

Majelis hakim menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan timbang di Kabupaten Tabalong dengan terdakwa MI secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (01/03/2023). Foto: Antaranews/Kejaksaan Negeri Tabalong.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas terdakwa RN pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan putusan Nomor : 21/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tertanggal 25 Maret 2021.

Selanjutnya, jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi pada 6 April 2021 dan menyerahkan Memori Kasasi pada tanggal 19 April 2021 hingga terbit putusan MA pada 8 Maret 2022 yang menyatakan terpidana bersalah.

Pihak kejaksaan belum mengeksekusi RN karena menghilang, selanjutnya Kejaksaan Negeri Tabalong pun menetapkan DPO terhadap RN dengan berkoordinasi kejaksaan agung secara berjenjang melalui kejaksaan tinggi, pihak kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev