Ternyata Ini Motif Jurnalis Juwita Dibunuh Oknum Anggota TNI AL

Redaksi - Kamis, 3 April 2025 | 10:11 WIB

Post View : 585

Kuasa Hukum keluarga Juwita dari Tim Advokasi untuk Keadilan (AUK) Juwita, Muhammad Pazri saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu. (BANUATERKINI/Istimewa)

Kasus pembunuhan terhadap Juwita (23), jurnalis media daring di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, semakin menemukan titik terang. Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah menetapkan Kelasi Satu J sebagai tersangka dalam kasus ini.

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap keluarga korban dilakukan guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Pazri, penyidik mengajukan 63 pertanyaan kepada kakak ipar dan kakak kandung korban pada Rabu (02/04/2025).

“Hari ini penyidik memanggil kami untuk kedua kalinya. Kakak ipar korban menerima 32 pertanyaan, sedangkan kakak kandung korban mendapatkan 31 pertanyaan,” kata Pazri usai pemeriksaan di Denpomal Banjarmasin.

Dugaan Kekerasan Seksual Sebelum Pembunuhan

Fakta baru dalam kasus ini semakin menguat setelah ditemukan dugaan bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.

Pazri mengungkapkan adanya luka lebam serta cairan putih di rahim korban yang diduga sperma, ditemukan dalam jumlah besar saat proses autopsi.

“Ini yang menjadi perhatian kami. Fakta ini menunjukkan adanya dugaan pemerkosaan sebelum korban dibunuh,” ujarnya.

Selain itu, pihak keluarga telah menyerahkan bukti berupa foto dan rekaman video kepada penyidik yang diduga menguatkan indikasi kekerasan seksual sebelum eksekusi terhadap korban.

Awal Mula Hubungan Korban dan Pelaku

Dari hasil penyelidikan, korban dan tersangka J mulai saling mengenal sejak September 2024 melalui media sosial.

Komunikasi keduanya berlanjut hingga bertukar nomor ponsel. Pazri menyebut bahwa kekerasan seksual pertama kali terjadi pada Desember 2024 di sebuah hotel di Banjarbaru.

“Pelaku meminta korban memesan kamar hotel dengan alasan kelelahan setelah latihan MMA. Namun, saat di dalam kamar, korban dipiting, dipaksa, dan diduga mengalami kekerasan seksual,” terang Pazri.

Setelah insiden tersebut, korban sempat mengabadikan bukti dalam bentuk foto dan video berdurasi lima detik.

Namun, ia baru menceritakan kejadian tersebut kepada kakak iparnya sebulan kemudian karena mengalami stres dan depresi.

Pada Januari 2025, keluarga korban sempat menghubungi pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.

Pelaku datang ke rumah korban dan berjanji membawa keluarganya untuk melamar korban pada Februari 2025.

Namun, pelaku kemudian berpindah tugas ke Balikpapan tanpa memberi tahu korban atau keluarganya.

Kronologi Pembunuhan dan Barang Bukti

Juwita ditemukan tewas di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, pada Sabtu (22/03/2025) pukul 15.00 WITA.

Awalnya, jasad korban diduga mengalami kecelakaan tunggal karena ditemukan di tepi jalan bersama sepeda motornya. Namun, warga yang pertama kali menemukan jenazah tidak melihat adanya tanda-tanda kecelakaan.

Di tubuh korban, khususnya bagian leher, terdapat luka lebam yang mencurigakan.

Ponsel miliknya juga hilang. Dugaan awal pun berubah menjadi kasus pembunuhan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga kini, penyidik telah menyita 14 barang bukti terkait kasus ini, termasuk mobil, sepeda motor, ponsel, laptop, dan barang lainnya.

Kuasa hukum keluarga berharap penyidik segera mengungkap motif pembunuhan secara lengkap, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Tersangka J saat ini telah ditahan sejak 29 Maret 2025 oleh Denpomal Banjarmasin dan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Namun, pihak Denpomal Banjarmasin hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Kasus pembunuhan jurnalis ini terus menjadi sorotan publik. Keluarga dan rekan korban berharap agar penyelidikan berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi almarhumah Juwita.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025
Baca Juga :  Hindari Kasus Serupa di Tol Km 58, Menhub Minta Polri Razia Travel Gelap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev