Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon kepala daerah yang menyandang status tersangka tetap akan dilantik jika memenangkan Pilkada. Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin seusai konferensi pers di Jakarta pada Senin (25/11/2024).
Banuaterkini.com, JAKARTA - Menurut Mochammad Afifuddin, seorang tersangka akan tetap dilakntik apabila dia memenangkan kontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap akan dilantik,” kata Afifuddin, seperti dikutip dari Tempo.co.
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan Pasal 163 Ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada yang mengatur pelantikan calon kepala daerah meskipun memiliki status hukum tertentu, termasuk jika sudah menjadi terpidana melalui putusan pengadilan.
“Kami ingin menegaskan, status hukum itu adalah ranah penegak hukum, bukan domain KPU,” tambahnya.
Afifuddin juga menegaskan bahwa KPU tidak akan melakukan penggantian calon kepala daerah yang terkena kasus hukum, termasuk tersangka, jika insiden tersebut terjadi dalam waktu 29 hari menjelang pemungutan suara.
Aturan ini mengacu pada Pasal 16 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada.
“Kalau sudah sedekat ini dengan tanggal pemilihan, kami tidak bisa mengganti calon, meskipun yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau bahkan terpidana,” ujarnya.
Sebagai langkah transparansi, KPU akan mengumumkan status hukum calon kepala daerah kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) melalui panitia pemungutan suara (PPS).