Tersangka Pajak Rp2,9 Miliar Diserahkan ke PN Palangka Raya

Redaksi - Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:40 WIB

Post View : 0

Tim DJP Kalselteng menyerahkan tersangka EE, bersama barang bukti kasus dugaan penggelapan pajak ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. (BANUATERKINI/Foto: DJP Kalselteng)

Setelah melalui proses panjang, Tim PPNS Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah akhirnya menyerahkan tersangka EE, Direktur PT. NMJ, bersama barang bukti kasus dugaan penggelapan pajak ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (06/08/2025) lalu.

Banuaterkini.com, PALANGKA RAYA — Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan tahap II (P-22) setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

EE diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan menerbitkan faktur pajak fiktif tanpa dasar transaksi sebenarnya selama periode Januari hingga Desember 2019.

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, dalam keterangannya kepada media, Rabu (29/10/2025). 

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp2,9 miliar lebih. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana 6 bulan hingga 6 tahun penjara dan denda hingga empat kali jumlah pajak terutang.

DJP Kalselteng menyampaikan apresiasi kepada Korwas PPNS Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Negeri Palangka Raya atas koordinasi yang baik selama proses penyidikan.

Syamsinar berharap, penanganan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha di Kalimantan agar tidak main-main dengan kewajiban pajak.

“Kami ingin memberikan efek jera sekaligus edukasi agar wajib pajak semakin patuh dan transparan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan perpajakan di daerah kini semakin ketat dan transparan, sebagai bagian dari reformasi birokrasi DJP.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul, Pimpin Apel Pagi di Tengah Isu Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev