Tragis! Seorang Bocah Perempuan Diperkosa 4 Pria di Kantor Kelurahan, 1 Pelaku di Bawah Umur

Banuaterkini.com - Senin, 6 Juni 2022 | 10:31 WIB

Post View : 4

Waspada terhadap potensi terjadinya peristiwa pemerkosaan. Foto: haibunda.com 

Laporan: Ghazali R l Editor: DR MDQ Elbanjary

Peringatan buat para orang tua, untuk hati-hati dan mengawasi pergaulan putra-putri mereka. Jangan sampai peristiwa yang dialami seorang bocah perempuan di Kendari, Sultra, terjadi juga pada keluarga mereka.

Kendari, Banuaterkin.com - Malang nian nasib yang dialami SAP, seorang bocah belia 14 tahun. Dia menjadi korban kebrutalan nafsu empat pria di sebuah kantor kelurahan, di Kota Kendara, Sulawesi Tenggara, Rabu (01/05/22) pekan lalu.

Peristiwa itu bermula, ketika SAP dan teman prianya, FA yang masih berusia 15 Tahun sedang berdua-duaan di tempat itu. Keduanya diduga sedang bermesraan, sehingga tak menyadari bahwa perbuatan mereka diketahui orang lain.

Pasangan ABG ini ketakutan bukan kepalang, karena ada tiga pria memergoki mereka. Bukannya menyuruh SAP dan FA pulang, tersangka MAA (20), GNW (22), dan MLM (35) malah tergiur melihat korban.

Mereka memanfaatkan ketakutan SAP untuk melakukan rudapaksa. Secara bergiliran, pemuda brutal itu memaksa SAP melayani nafsu mereka.

Kini, peristiwa tersebut sedang ditangani aparat kepolisian setempat. Kantor kelurahan yang sepi tersebut menjadi saksi kasus pencabulan yang dialami SAP.

Banyak pihak yang mengaku prihatin dengan ulah para pelaku yang tega mencabuli korban secara bergiliran itu. Mirisnya, tiga pria dan remaja lelaki yang awalnya memergoki perbuatan FA terhadap korban SAP malah ikut merudapaksa korban.

Kini keempat pelaku pencabulan tersebut sudah diamankan pihak kepolisian dari Kepolisian Resort Kota atau Polresta Kendari.

Keempatnya disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mereka mendapat ancaman kurungan paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa, pada Kamis (2/6/2022).

Sebelumnya, empat pria yang salah satunya anak di bawah umur tersebut diringkus Polresta Kendari usai melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 14 tahun.

Keempat pelaku yakni MAA (20), GNW (22), MLM (35), dan FA (15), menyetubuhi korban berinisial SAP (14) secara bergiliran.

AKP Fitrayadi Prakasa menjelaskan kronologi kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut. Peristiwa tersebut bermula saat pelaku FA menghubungi korban SAP untuk bertemu pada Rabu (1/6/2022) lalu.

“Setelah bertemu, pelaku membawa korban ke Kantor Pemerintahan Kelurahan Tobemeita dan melancarkan aksi asusilanya terhadap korban,” kata AKP Fitrayadi.

Saat pelaku membawa korban, tiga pemuda lain memergoki lalu mengikuti mereka sampai ke tempat kejadian perkara. 

AKP Fitrayadi menjelaskan hubungan antara pelaku FA dan korban SAP hanya sebatas teman. Sedangkan, hubungan MAA (20), GNW (22), MLM (35), dan korban tidak ada sama sekali.

“Setelah selesai melakukan aksinya, ketiga pemuda yang sempat melihat FA dan korban ikut melakukan tindakan asusila terhadap FA,” jelas AKP Fitrayadi.

Kejadian tak senonoh yang dialami SAP lalu diketahui keluarga korban dari tetangganya di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sultra. Keluarga yang mendengar kabar tersebut langsung melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian.

AKP Fitrayadi menambahkan keempat pelaku tersebut lalu diringkus Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintel Polresta Kendari usai mendapatkan laporan dari keluarga korban tersebut.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim kepolisian menangkap empat orang tersangka pencabulan gadis di bawah umur sekira pukul 04.00 wita Kamis (2/6/2022),” ujarnya.

Keempat pelaku tersebut masing-masing diringkus di kediamannya di Kelurahan Tobemeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sultra.(bangkapost.*)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev