
Sebuah truk bermuatan rokok ilegal disergap petugas Bea Cukai di Jalan Elak, Gampong Cot Entung, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Dari truk itu, ditemukan jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang hendak diedarkan di wilayah Aceh.
ACEH UTARA - Operasi gabungan ini dilakukan oleh Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah DJBC Aceh, serta melibatkan Bea Cukai Sabang, Banda Aceh, dan Langsa.
Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 3,87 juta batang rokok ilegal dan menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial MS, W, dan JF.
Dilansir dari Antaranews.com, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Lhokseumawe, Vicky Fadian, menjelaskan bahwa aksi pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut operasi intelijen pekan kedua Oktober 2025.
“Tim melakukan pengawasan intensif setelah mendeteksi pergerakan truk mencurigakan di jalur darat. Ketika dihentikan, pengemudi sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 387 karton rokok tanpa pita cukai yang totalnya mencapai 3,87 juta batang. Seluruh barang bukti dan kendaraan kini diamankan di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
Menurut Vicky, keberhasilan ini menegaskan komitmen Bea Cukai Lhokseumawe dalam menekan peredaran barang ilegal.
“Setiap batang rokok ilegal berarti kerugian bagi negara. Kami ingin memastikan bahwa hanya pelaku usaha yang taat hukum yang mendapat ruang dalam perdagangan,” tegasnya.
Ia juga menyerukan partisipasi masyarakat untuk membantu pengawasan.
“Kalau melihat aktivitas mencurigakan, laporkan segera ke Bea Cukai. Karena pemberantasan rokok ilegal butuh kerja sama semua pihak,” pungkasnya.