Laporan: Aidil S l Editor: DR MDQ
Perwakilan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali mendatangi unit Tindak Pidana Korupsi Polres Kotabaru. Kedatangan warga ini dimaksudkan untuk mempertanyakan kembali proses penegakan hukum terhadap dugaan penggelapan dana penjualan aset desa oleh mantan kepala desa (kades) setempat.
Kotabaru, Banuaterkini.com - Warga yang datang langsung didampingi pengacara senior Dr Fauzan Ramon SH MH tiba di Polres Kotabaru pada sekitar pukul 13.00 wita. Bersama warga Fauzan Ramon diterima beberapa orang penyidik di unit Tipikor.
"Kami sengaja datang lagi ke Polres Kotabaru, untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan tanah aset Desa Banjarsari," ujar Fauzan Ramon kepada Banuaterkini.com usai diterima penyidik unit Tipikor Polres Kotabaru, Senin (24/10/2022)
Menurut Fauzan, pihaknya bersama warga sudah mendapatkan penjelasan langsung dari para penyidik unit Tipikor bahwa pengaduan yang mereka laporkan sedang dalam proses penyelidikan.
Ditambahkannya, karena kasus yang diadukan masyarakat Banjarsari berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana dari hasil penjualan tanah aset desa, maka Polres Kotabaru perlu melakukan penyelidikan yang melibatkan berbagai pemangku kebijakan.
"Kami diinformasikan bahwa penyelidikan sedang berlangsung, cuma pihak kepolisian menyampaikan perlu waktu untuk mengumpulkan data dan bukti pendukung lain, sehingga prosesnya memang tidak bisa cepat. Sebab, kasus yang diadukan menurut penyidik melibatkan berbagai instansi terkait," ujar Fauzan.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banjarsari, Suheru Nasir, yang turut mendatangi bersama perwakilan warga lainnya ke Polres Kotabaru, membenarkan penjelasan yang disampaikan Fauzan Ramon.
Diakuinya, memang pihaknya beberapa kali mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penggelapan dana hasil penjualan tanah desa Banjarsari. Jadi, kata dia, kedatangannya bersama pengacara dan perwakilan warga adalah untuk memastikan dan mendengarkan langsung dari pihak penyidik perkembangan penanganan tersebut.