Menurut Suheru, dirinya perlu mendapatkan kepastian penanganan kasus tersebut karena hampir seluruh warga yang mengetahui kasus tersebut sering mempertanyakan kepadanya, jadi apa yang dilakukannya dengan mendatangi Polres Kotabaru untuk memastikan bahwa aduan mareka diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Perlu diketahui, laporan warga terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana desa oleh mantan Kades Banjarsari saat itu, Sarno, disampaikan ke Polres Kotabaru pada tanggal 20 Juni lalu, jadi sudah berjalan hampir 5 bulan.
Sementara itu, Kati Tipikor Polres Kotabaru, Ipda Herliani, yang menemui warga dan pengacaranya meminta agar pelapor tenang dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Menurut Herliani, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah sesuai standar yang terukur, jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Memang lama, sebab kasus yang dilaporkan terkait dana desa yang pengawasannya melibatkan banyak pihak termasuk BPK, Pemkab Kotabaru melalui Dinas terkait, kepolisian dan pihak kejaksaan.
"Laporan tetap kami teruskan, cuma memang perlu waktu dan biaya besar, tetapi karena ini merupakan tugas kami pasti kami proses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," pungkasnya.
Perlu diketahui, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaaan RI dan Polri Nomor: 119-49 tahun 2018, B-368/F-Fjp/02/2018, B/9/II/2018 setiap laporan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa perlu mengetahui hal-hal berikut:
Pertama; Laporan disampaikan ke Kejaksaan, Kepolisian dan inspektorat kabupaten/kota dengan memuat nama dan alamat jelas pelapor dan foto copi KTP atau identitas lain disertai keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi bukti permulaan/pendukung barang atau dokumen.
Kedua: jika disampaikan kepada Inspektorat maka akan diikuti dengan pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan tersebut berindikasi kesalahan administratif atau pidana. Jika menemukan indikasi korupsi, maka laporan tersebut diserahkan kepada kejaksaan atau Polri guna dilakukan penyelidikan.
Ketiga: Jika laporan tersebut disampaikan kepada kejaksaan dan Polri dan dalam pemeriksaan hanya ditemukan kesalahan administrasi, maka laporan tersebut diserahkan kepada inspektorat.
Keempat: kriteria kesalahan administrasi adalah; a. tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah, b. terdapat kerugian keuangan negara/daerah namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan melalui TPTGR paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP atau BPK dan dinyatakan selesai, c. merupakan bagian dari diskresi sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat diskresi, d. merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sepanjang sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).