WOW! Dirdik Jampidsus Kenakan Jam Rp1,1 Miliar saat Ekspos Kasus Tom Lembong

Redaksi - Senin, 4 November 2024 | 08:18 WIB

Post View : 22

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menjadi sorotan publik setelah terlihat mengenakan jam tangan mewah senilai Rp1,1 miliar saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi izin impor gula yang melibatkan Tom Lembong. Kehadirannya di depan media dengan aksesori berkelas ini segera mengundang kehebohan dan pertanyaan seputar kekayaan pejabat publik.

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Jam tangan Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph, yang dipakai Qohar, terpantau publik pertama kali melalui unggahan akun media sosial X, @BosPurwa, yang penasaran akan harga dan merek jam tersebut.

Unggahan ini langsung disambut respons warganet, termasuk akun @tokugawakenshin, yang mempertanyakan apakah kepemilikan jam tangan tersebut telah dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Abdul Qohar.

"Min @KejaksaanRI atau @KPK_RI gak mau cek tuh LHKPN-nya? Jam tangan ini kan fantastis banget," tulisnya, seperti dikutip dari Tribun-medan.com

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa jam tangan tersebut berbanderol sekitar 69.100 Euro atau setara dengan Rp1,22 miliar, nilai yang cukup mencolok dibandingkan total harta kekayaan yang dilaporkan Abdul Qohar sebesar Rp5,6 miliar.

Dalam laporannya per Januari 2024, kekayaan Qohar sebagian besar berupa tanah dan bangunan, sementara daftar kendaraan hanya mencakup Toyota Jeep 2018 dan sebuah motor Honda. Tidak ada tanda-tanda kepemilikan jam tangan mewah di laporan tersebut.

Menanggapi viralnya pemberitaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan meneliti lebih lanjut LHKPN Abdul Qohar.

Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, memastikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat terkait keabsahan harta pejabat negara.

“Kami akan melihat LHKPN-nya terlebih dahulu, dan apabila ditemukan kejanggalan, KPK akan melakukan klarifikasi mendalam,” ujar Pahala.

Kasus ini membuka diskusi luas mengenai transparansi dan integritas pejabat publik, khususnya ketika mereka tampil dengan barang-barang berharga fantastis yang tidak tercatat dalam laporan resmi.

Publik pun semakin menaruh perhatian terhadap akuntabilitas pejabat dalam melaporkan seluruh aset kekayaan secara jujur sesuai dengan aturan yang berlaku.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2024
Baca Juga :  Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal saat Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev