Ali juga menyampaikan bahwa Tri kembali ke Polri karena masa tugasnya telah selesai, bukan karena persoalan lain.
Sebelumnya, mantan penyidik senior Novel Baswedan mengungkapkan terdapat hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi Rp 300 miliar salah satu penyidik KPK.
Novel bahkan menduga nilai transaksi itu lebih dari Rp 300 miliar, bahkan ia mendengar terdapat pihak lain yang menyebut Rp 1 triliun.
“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam channel YouTube Novel Baswedan yang tayang Minggu (02/07/2023).
Kompas.com yang telah mendapatkan izin dari Novel untuk mengutip penjelasannya di video YouTube tersebut, mengutip pernyataan Novel yang menduga kuat penyidik itu tidak bekerja sendiri dan terdapat keterlibatan pejabat struktural.
Sebab, melakukan transaksi sebesar itu membuat pihak yang bersangkutan menyadari risikonya tertangkap. Namun, ia menjadi percaya diri jika dilindungi oleh atasannya.
“Tapi kalau dia yakin dilindungi, atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar pasti mungkin akan percaya diri. Ya ini lah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” tutur Novel, dikutip Banuaterkini.com, Rabu (05/07/2023).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil analisis transaksi pegawai KPK Rp 300 miliar kepada penyidik Polri. Ivan enggan merincikan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Ia hanya menyatakan PPATK telah memberikan semua data itu ke penyidik.
“Bisa konfirmasikan ke Penyidik Polri ya,” pungkas Ivan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Penyidik KPK yang Punya Transaksi Rp 300 M Dapat Promosi Jadi Kapolres Kotabaru, Kalsel".