Bakesbangpol Banjar Ajak Ormas Lanjutkan Kemitraan Positif dengan Pemerintah

Banuaterkini.com - Selasa, 20 Juni 2023 | 09:24 WIB

Post View : 50

Bakesbangpol Banjar laksanakan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Senin (19/06/2023). Foto: BANUATERKINI/Info Publik Banjar.
images (4)

Laporan: Syauqi Azmi l Editor: Ghazali Rahman

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar mengajak seluruh organisasi masyarakat (ormas) untuk melanjutkan kemitraan dengan pemerintah.

Martapura, Banuaterkini.com – Kepala Bakesbangpol Banjar melalui Sekretaris Wasis Nugraha meminta agar kemitraan yang positif antara pemerintah masyarakat terus dilanjutkan.

Menurut Wasis, peran ormas berkontribusi besar dalam mengawal setiap kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah khususnya di Kabupaten Banja.

“Hal ini terus kita lanjutkan supaya ada kemitraan positif, antara pemerintah dengan masyarakat,” kata Wasis saat membuka sosialisasi Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Hotel Treepark, Kertak Hanyar, Senin (19/06/2023).

Selanjutnya, Wasis juga mengajak agar ormas yang belum melaporkan keberadaannya di wilayah Kabupaten Banjar untuk segera melapor.

“Bila ada ormas atau forum yang masih belum melaporkan keberadaannya, agar secepatnya melaporkan diri sehingga tujuan keberadaannya bisa segera dievaluasi,” ajak Wasis, dikutip Banuaterkini.com, Selasa (20/06/2023).

Dikatakan dia, pada Februari 2024 nanti masyarakat sudah berkelompok-kelompok dalam menentukan pilihannya. Oleh sebab itu, ia berharap agar semua masyarakat dapat dengan bijak dalam membangun kerukunan sosial.

“Tidak lupa untuk tetap mengingat Empat Pilar Kebangsaan memberikan pembelajaran lebih mengenai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, guna meningkatkan kesadaran kita tentang kehidupan berbangsa dan bernegara bersama masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Politik dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Rusydah mengharapkan agar melalui sosialisasi tersebut semakin banyak badan perkumpulan ataupun Ormas yang hadir di Kabupatan Banjar.

Baca Juga :  Mudahkan Pengelolaan Retribusi, Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan Aplikasi SiRadar

Masyarakat juga, lanjut dia, dapat semakin memahami aturan yang berlaku dan memperlancar proses pendirian, ataupun perubahan suatu badan perkumpulan atau ormas serta proses pengurusan legalitasnya.

Dalam penjelasannya, ia mendorong semua ormas memiliki legal standing baik berbentuk badan hukum maupun surat keterangan terdaftar yang dikeluarkan Bakesbangpol.

Terpisah, Kabid Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi Hj. Jufrida Khairani juga memaparkan, bahwa setiap ormas didikan oleh masyarakat secara sukarela, kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Larangan-larangan bagi ormas, kata dia, diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 17 tahun 2013.

yang menyatakan bahwa setiap ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, juga mengumpulkan dana untuk partai politik.

Ormas juga, kata dia, dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Hal penting lain, lanjut dia, adalah bahwa ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

“Bagi yang melanggar, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum,” jelas Jufrida.

Baca Juga :  Meriahkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78, Dinsos Kalsel Gelar 12 Lomba

Ormas juga, menurut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kalsel H. Riswandi sesuai Pasal 59 ayat (1) UU Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.

 “Larangan atribut ormas yg menyerupai pemerintahan, tanpa ijin menggunakan lambang-lambang tertentu. Pengawasan terhadap ormas ada pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Apabila ada pelanggaran terdapat sanksi administratif pelanggaran dan sanki tindak pidana,” pungkasnya.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev

You cannot copy content of this page

Apa yang bisa kami bantu?