Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan tegas menyatakan menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Banuaterkini.com, BANJARBARU - Dalam pernyataan sikapnya, IMM menilai bahwa revisi ini mengandung potensi ancaman terhadap demokrasi, transparansi publik, serta supremasi sipil atas militer.
IMM Kabupaten Banjar menyoroti proses pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup oleh DPR dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont Jakarta.
Menurut mereka, langkah ini mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi publik, sebab draf revisi UU tersebut tidak dipublikasikan melalui jalur resmi seperti situs web DPR.
Hal ini dinilai mengurangi keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi, padahal aturan ini akan berdampak luas terhadap tata kelola negara dan hak-hak sipil.
Ketua PC IMM Kabupaten Banjar, Rohmi Azhmiati, menegaskan bahwa pembahasan regulasi yang menyangkut peran militer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seharusnya dilakukan secara terbuka.
"Ketika pembahasan dilakukan tertutup, publik kehilangan haknya untuk mengetahui isi dan dampak dari undang-undang ini. Ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menuntut transparansi dalam proses legislasi," ujarnya pada Rabu (26/03/2025)
Selain itu, IMM Kabupaten Banjar juga mengkritisi revisi ini karena dianggap berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI, di mana militer tidak hanya bertugas dalam pertahanan negara, tetapi juga memiliki peran dalam urusan sipil dan politik.
Mereka menegaskan bahwa konsep ini bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang telah menghapuskan keterlibatan militer dalam ranah sipil.
Jika revisi ini disahkan, maka ada kemungkinan TNI kembali memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan, yang dapat mengancam demokrasi dan menutup ruang partisipasi publik.
Lebih lanjut, IMM Kabupaten Banjar menilai bahwa revisi UU TNI ini memberi kewenangan lebih besar bagi TNI dalam operasi militer selain perang.
Mereka menyoroti kemungkinan penyalahgunaan kewenangan ini untuk menekan kebebasan berpendapat dan mengendalikan gerakan sosial yang sah.
Dengan aturan ini, demonstrasi dan kritik terhadap pemerintah bisa dianggap sebagai ancaman keamanan nasional, yang pada akhirnya dapat ditindak dengan pendekatan militer.
Mereka menegaskan bahwa demokrasi yang sehat harus mengutamakan pendekatan hukum dan dialog, bukan militerisasi kebijakan yang berpotensi membungkam suara rakyat.
IMM Kabupaten Banjar juga mengkritik kebijakan yang memungkinkan penempatan prajurit aktif TNI dalam jabatan-jabatan sipil.
Menurut mereka, langkah ini dapat melemahkan prinsip supremasi sipil atas militer, di mana seharusnya institusi militer berada di bawah kontrol pemerintahan sipil.
Jika revisi ini disahkan, maka peran militer dalam urusan sipil akan semakin luas, sehingga berisiko menggerus independensi dan akuntabilitas pemerintahan sipil.
Sebagai organisasi intelektual dan gerakan moral, IMM Kabupaten Banjar menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan revisi UU TNI ini.
Mereka menyerukan kepada masyarakat sipil untuk bersama-sama menolak aturan yang berpotensi melemahkan demokrasi dan mengancam hak-hak warga negara.
"Kami tidak akan tinggal diam. IMM Kabupaten Banjar akan terus mengkritisi dan menyuarakan kepentingan rakyat. Jangan biarkan demokrasi mundur karena regulasi yang membuka celah bagi militerisasi pemerintahan sipil," pungkas Rohmi.