Isu ketidaknetralan aparat pemerintah di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru mencuat di tengah proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), muncul tudingan bahwa camat, lurah, hingga ketua RT di kota tersebut menjadi bagian dari relawan salah satu pasangan calon.
Banuaterkini.com, BANJARBARU - Tak tinggal diam, para pejabat yang dituding langsung angkat suara dan membantah keras tuduhan tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banjarbaru, Sirajoni mengambil langkah cepat menanggapi tudingan yang muncul dalam persidangan MK terkait dugaan keterlibatan aparat birokrasi dalam politik praktis.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada camat dan lurah yang disebut dalam sidang.
“Sudah saya klarifikasi secara langsung. Semua camat dan lurah menyatakan tidak terlibat dalam mendukung calon mana pun. Mereka tetap menjaga netralitas sesuai dengan aturan,” ujar Sirajoni dalam konferensi pers, Rabu (15/05/2025).
Pernyataan Sirajoni ini diperkuat oleh Camat Cempaka, Dedy Haryadi, yang turut hadir dalam sesi klarifikasi.
Ia menyebutkan bahwa tudingan dalam sidang MK tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan citra ASN di daerah.
“Dalam poin keempat sidang disebutkan aparat dijadikan relawan. Kami bantah itu. Sejak awal kami patuh pada prinsip netralitas ASN,” tegas Dedy.
Ia menyebut klarifikasi ini penting disampaikan sebelum putusan MK keluar, agar masyarakat mendapat informasi yang berimbang.
Tak hanya pejabat kecamatan, suara pembelaan juga datang dari tingkat paling bawah.
Salah seorang ketua RT, yang enggan disebutkan namanya membantah tuduhan adanya pembagian uang atau upaya mobilisasi dukungan oleh perangkat RT.
“Kami sebagai RT tidak pernah diarahkan untuk berpihak. Justru kami diingatkan agar menjaga netralitas dalam setiap proses politik,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Banjarbaru berharap klarifikasi ini bisa mengakhiri spekulasi yang berkembang dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap netralitas aparat birokrasi dalam Pilkada.
Sebelumnya, pada Kamis (15/05/2025) di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Hakim Arief Hidayat, Tim hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) mengungkapkan sejumlah dugaan politik uang dan keterlibatan pejabat di lingkup Pemko Banjarbaru dalam PSU pada 19 April 2025 lalu.