RANS303 INDOSEVEN RANS303

DPRD Kotabaru Minta Disdik Keluarkan Edaran Pola Pembelajaran Menabung bagi Siswa

Redaksi - Jumat, 23 Juni 2023 | 10:35 WIB

Post View : 0

Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra. Foto: Metrokalimantan.

Laporan: Aidil S l Editor: Ghazali Rahman

Ketua komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Gewsima Mega Putra meminta Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan surat edaran kepada pihak sekolah yang melakukan pola pembelajaran menabung agar bekerjasama dengan pihak perbankan.

Kotabaru, Banuaterkini.com - Permintaan tersebut ia sampaikan setelah mengetahui banyaknya kejadian di beberapa daerah tentang penyalahgunaan hasil tabungan dan diketahui setelah orangtua murid meminta uang tabungan tersebut ketika anaknya tamat dari sekolah.

"Ini sebagai pembelajaran buat kita semua, dan agar permasalahan ini tidak menimpa di daerah kita," kata Gewsima Mega Putra, Kamis (22/06/2023) seperti dikutip dari Antaranews.com.

Menurut Putra, surat edaran tersebut sangat penting sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan hasil tabungan yang dikumpulkan oleh siswa melalui pihak sekolah masing masing.

"Kalo masalah ini tidak di cermati bukan tidak mungkin di wilayah kita akan terjadi," katanya, dikutip Banuaterkini.com, Jumat(23/06/2023).

Ia juga menambahkan, gerakan menabung yang digulirkan tiap sekolah memiliki tujuan untuk mendidik siswa gemar menabung.

Implementasi gerakan menabung sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar.

Mengimplementasikan Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) untuk membangun pendidikan karakter budaya menabung sejak dini di lembaga keuangan formal bagi peserta didik.

Memastikan dan memfasilitasi seluruh peserta didik pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan untuk memiliki rekening tabungan di bank. (Antara).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev