Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru akan melanjutkan verifikasi faktual kepada dua pasangan bakal calon Bupati Kotabaru jalur perseorangan yaitu Hj Fatwa Idiana-Said Akhmad dan Iqbal Yudianoor-Surya Wahyudi.
Banuaterkini.com, KOTABARU - Hal itu terungkap pada saat KPU Kotabaru menggelar Rapat Pleno Terbuka hasil verifikasi administrasi persyaratan dukungan pasangan balon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Rabu (10/07/2024).
Pleno KPU yang digelar di Hotel Grand Surya tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi menyebutkan, dari 4 pasangan calon jalur perseorangan 2 pasangan gagal karena tidak memenuhi syarat, sehingga hanya 2 pasangan yang bakal lanjut ke tahapan verifikasi faktual.
"2 pasangan calon tidak memenuhi syarat jumlah dukungan ambang minimal, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke proses verifikasi faktual," kata Andi Muhammad Saidi.
Dia katakan, jumlah dukungan itu seharusnya tidak boleh kurang dari ambang minimum sebagaimana tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
“Artinya 10 persen dari DPT terakhir, maka jumlah dukungan ambang minimum sebanyak 23.483 dukungan,” ujarnya.
Nah, ujarnya, pada saat vericikasi administrasi yang memenuhi syarat dengan jumlah ambang minimum itulah yang nanti akan lanjut ke tahapan verifikasi.
Dia jelaskan, dari hasil verifikasi dan faktual tahap awal, pasangan Hj Fatma Idiana dan H Said Akhmad menyerahkan dukungan sebanyak 47.119 orang.