Laporan: Misbad l Editor: DR MDQ
Warga Kampung Batuah pantas kecewa, sebab gugatan yang mereka ajukan melalui Pengadialan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin terkait SK Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 ditolak majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Nerdyan Shonata SH.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Kekecewaan warga Kampung Batuah itu tampak jelas setelah Majelis Hakim membacakan Putusan PTUN Banjarmasin secara virtual, Rabu (07/09/2022).
Majelis Hakim PTUN Banjarmasin, sesuai dengan Putusan Nomor 13/G/2022/PTUN.BJM setebal 99 halaman itu menyatakan tidak mengabulkan gugatan yang diajukan para penggugat atasnama warga Batuah.
Warga Kampung Batuah, melalui kuasa hukumnya LBH Ansor Kalsel, mengaku akan segera mempelajari hasil putusan tersebut untuk menentukan langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.
Meskipun demikian, LBH Ansor Kalsel tetap meyakini bahwa SK Walikota Banjarmasin No. 109/2022 itu cacat hukum karena tidak prosedural dan melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami akan menyikapi putusan ini dengan berkoordinasi dengan Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah," ungkap Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak kepada Banuaterkini.com, Jum'at (09/09/2022) pagi.
Sementara itu, Ketua Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah, M Syahrian Noor mengaku tidak terlalu terkejut dengan ditolaknya gugatan warga melalui PTUN itu. Sejak awal dirinya memperkirakan gugatan warga akan mental di PTUN, karena para penggugat hanyalah orang kecil yang tak punya kemampuan dan kekuatan apa-apa.
"Dari awal saya sudah menduga bahwa gugatan warga, wong cilik sulit untuk di kabulkan. Bukan kami tidak percaya dengan hukum di Indonesia, tapi itulah kenyataannya," ucap Syahrian Noor.