Laporan: Misbad l Editor: DR MDQ
Warga Kampung Batuah pantas kecewa, sebab gugatan yang mereka ajukan melalui Pengadialan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin terkait SK Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 ditolak majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Nerdyan Shonata SH.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Kekecewaan warga Kampung Batuah itu tampak jelas setelah Majelis Hakim membacakan Putusan PTUN Banjarmasin secara virtual, Rabu (07/09/2022).
Majelis Hakim PTUN Banjarmasin, sesuai dengan Putusan Nomor 13/G/2022/PTUN.BJM setebal 99 halaman itu menyatakan tidak mengabulkan gugatan yang diajukan para penggugat atasnama warga Batuah.
Warga Kampung Batuah, melalui kuasa hukumnya LBH Ansor Kalsel, mengaku akan segera mempelajari hasil putusan tersebut untuk menentukan langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.
Meskipun demikian, LBH Ansor Kalsel tetap meyakini bahwa SK Walikota Banjarmasin No. 109/2022 itu cacat hukum karena tidak prosedural dan melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami akan menyikapi putusan ini dengan berkoordinasi dengan Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah," ungkap Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak kepada Banuaterkini.com, Jum'at (09/09/2022) pagi.
Sementara itu, Ketua Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah, M Syahrian Noor mengaku tidak terlalu terkejut dengan ditolaknya gugatan warga melalui PTUN itu. Sejak awal dirinya memperkirakan gugatan warga akan mental di PTUN, karena para penggugat hanyalah orang kecil yang tak punya kemampuan dan kekuatan apa-apa.
"Dari awal saya sudah menduga bahwa gugatan warga, wong cilik sulit untuk di kabulkan. Bukan kami tidak percaya dengan hukum di Indonesia, tapi itulah kenyataannya," ucap Syahrian Noor.
Khairul Adnan salah seorang pendamping warga Kampung Batuah, bahkan menyatakan keheranannya yang menyebabkan gugatan warga Kampung Batuah tidak dikabulkan oleh majlis hakim PTUN Banjarmasin.
Dikatakannya, dari proses perencanaan saja sudah cacat secara prosedural, karena warga Kampung Batuah tidak dilibatkan.
"Padahal PP No. 45 Tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai turunan dari UU No. 23 tahun 2014 sudah mengatur tentang hal itu." tukasnya.
Ditambahkannya, dalam PP No. 45 tahun 2017 jelas disebutkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat seperti rencana tata ruang, perencanaan pembangunan dan pengaturan lain yang berdampak sosial.
Partisiapasi masyarakat harusnya sesuai aturan dilakukan melalui konsultasi publik, penyampaian aspirasi, rapat dengar pendapat umum dan/atau sosialisasi.
Perencanaan, kata dia, hanya dilakukan secara sepihak oleh Pemko Banjarmasin atau Disperdagin, bahkan isi proposal yang diajukan ke Kemendag RI untuk mendapatkan proyek yang bernilai Rp3,5 miliar dari APBN sarat dengan rekayasa.
Dijelaskan, lahan yang akan dibangun telah matang dan siap bangun dan tidak dalam keadaan sengketa dan dokumen ditandatangani Walikota.
"Ini jelas pembohongan publik. Apa Walikota tidak melihat bahwa lebih dari 500 jiwa manusia tinggal di Kampung Batuah?. Mungkin pak Walikota sudah tak memiliki empati dan nurasi kepada warganya sendiri," pungkas Adnan.