Dikatakan Ryan, kegiatan tersebut perlu dilakukan, mengingat pengalaman penyelenggaraan DAK Tahun Anggaran 2023 dengan total usulan Rp 522.594.261.757, hanya dapat terakomodir sebesar 41,04 persen atau sebesar Rp 214.488.585.578.
“Hal tersebut dikarenakan, beberapa usulan dari kabupaten/kota belum mengacu pada menu dan lokasi prioritas yang telah ditetapkan, sehingga usulan yang disampaikan ada yang tidak dapat diakomodir karena tidak sesuai dengan arah kebijakan DAK 2023,” ungkap dia.
Lebih lanjut dia mengharapkan, agar melalui kegiatan ini dapat menjadi sarana konsultasi dan saling berbagi informasi serta pengalaman untuk persiapan pelaksanaan DAK air minum dan sanitasi TA. 2024.