Laporan: Ahmad Kusairi l Editor: DR MDQ
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan (Kalsel) Benyamin Bob Panjaitan menyatakan, pada prinsipnya semua orang yang mengalami kecelakaan lalulintas (Lakalantas) akan mendapatkan santunan.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Ia menyatakan itu saat sosialisasi Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dengan tema "Asuransi Kecelakaan Lalulintas di Jalan oleh anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas di Banjarmasin.
"Pada prinsipnya sesuai peraturan perundang-undangan tak seorang pun Lakalantas yang tidak mendapatkan santunan," tegasnya sembari menunjuk UU Nomo 33 dan 34 Tahun 1964, seperti dikutip dari Antaranews.com, Jum'at (04/11/2022).
Menurutnya, UU 33/1964 antara lain mengatur asuransi penumpang umum, baik darat maupun udara dan laut, yaitu setiap penumpang resmi dipastikan dapat asuransi seandainya meninggal dunia.
Sedangkan UU 34/1964 mengatur kecelakaan di jalan, misalnya seseorang pejalan kaki yang tertabrak sepeda motor berhak mendapatkan santunan.
"Santunan itu kalau tidak dari Jasa Raharja bisa juga melalui BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya di hadapan puluhan orang peserta sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut.
"Oleh karena itu, kita mengapresiasi kepada anggota DPRD Kalsel seperti Pak Suripno Sumas melakukan sosialisasi tentang asuransi kecelakaan lalulintas di jalan," demikian Benyamin Bob Panjaitan.
Sebelumnya Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mengatakan bahwa dirinya sengaja untuk lebih masyarakatkan asuransi kecelakaan lalulintas di jalan.