"Pemasyarakatan asuransi kecelakaan lalulintas itu perlu agar semua warga mengetahui hak dan kewajiban," ujarnya anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.
Pasalnya, menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu, masih banyak warga masyarakat belum mengetahui hak-hak mereka.
"Padahal berdasarkan peraturan perundang-undangan mereka yang mendapat kecelakaan lalulintas di jalan berhak mendapatkan santunan atau mengajukan klaim," ujar alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.
"Kita berharap peserta sosialisasi dapat menyebarluaskan lagi tentang asuransi kecelakaan lalulintas di jalan sehingga semua lapisan masyarakat mengetahui," pungkas Suripno Sumas.
Sumber: Antaranews.