RANS303 INDOSEVEN RANS303

Ketua JPKP Kalsel Kritik Skema Pengembalian Tarif Layanan Perumda PALD

Redaksi - Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:28 WIB

Post View : 41

Ketua JPKP Kalsel, Winardi Sethiono. (BANUATERKINI/Juna)

Pengembalian tarif jasa layanan air limbah oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin mendapat kritikan terkait prosedurnya yang dianggap terlalu rumit.

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono, menilai bahwa skema pengembalian yang mewajibkan pelanggan membawa KTP dan bukti pembayaran dari PT PAM Bandarmasih untuk bulan April atau Mei 2024, seharusnya bisa dibuat lebih sederhana.

"Pengembalian tarif seharusnya cukup dengan kompensasi pada pembayaran tarif PAM Bandarmasih bulan berikutnya. Selain itu, bagaimana mekanisme bagi pelanggan yang membayar melalui auto debit? Apakah mereka diawasi secara ketat?" kata Winardi dalam keterangannya kepada Banuaterkini.com, Selasa (15/10/2024).

Winardi juga menekankan pentingnya kenyamanan layanan publik. Ia berharap agar Perumda PALD Banjarmasin lebih fokus pada memberikan pelayanan yang profesional dan mengutamakan kepuasan pelanggan, daripada hanya berorientasi pada keuntungan, meskipun sebagai perusahaan daerah.

Sebelumnya, Perumda PALD Banjarmasin telah mengumumkan pengembalian tarif layanan air limbah yang dikenakan kepada pelanggan PT PAM Bandarmasih untuk periode April dan Mei 2024.

Pengembalian dimulai pada 7 Oktober dan berlangsung hingga 24 Desember 2024. Pelanggan dapat mengurus pengembalian dengan membawa KTP dan bukti pembayaran ke kantor Perumda PALD pada hari kerja.

Direktur Perumda PALD Banjarmasin, Endang Waryono, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari penerapan tarif baru berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 152 Tahun 2023.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan air limbah yang baik penting untuk kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Selain pengembalian, Perumda PALD juga membuka peluang bagi masyarakat untuk berlangganan layanan pengelolaan air limbah, guna meningkatkan kesadaran pentingnya pengelolaan limbah domestik yang baik.

Meski demikian, Winardi Sethiono menilai bahwa prosedur pengembalian tarif ini terlalu berbelit-belit, terutama bagi pelanggan yang melakukan pembayaran otomatis (auto debit). Ia menyarankan agar mekanisme pengembalian dibuat lebih efisien, misalnya melalui pemotongan pada pembayaran berikutnya, untuk memudahkan pelanggan.

Winardi juga mengingatkan Perumda PALD agar tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam memberikan layanan, sehingga masyarakat tidak dirugikan dalam proses tersebut.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev