Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut. Dalam rapat paripurna DPRD, Bupati juga mengusulkan dua Raperda strategis.
Banuaterkini.com, KOTABARU – Dalam rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-16 tahun sidang 2025/2026 yang digelar di Gedung DPRD Kotabaru pada Selasa (10/06/2025), Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengumumkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting kepada DPRD.
Agenda ini sekaligus menjadi panggung pengumuman prestasi keuangan daerah, di mana Kotabaru kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Ini menjadikan Kabupaten Kotabaru menyandang 10 kali berturut-turut mempertahankan status WTP tersebut.
Dalam pidato yang dibacakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Eka Sapruddin, Bupati Kotabaru menyampaikan bahwa penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320 ayat (1).
"Alhamdulillah, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2024 kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI. Ini menjadi bukti akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang konsisten," ujar Eka.
Realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp3,59 triliun, dengan realisasi belanja mencapai Rp3,30 triliun.
Capaian ini dinilai sebagai bentuk efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan APBD Kotabaru.
Selain laporan keuangan, Pemkab juga mengusulkan satu Raperda strategis lainnya, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044.
Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang selama dua dekade mendatang.
RTRW menjadi perhatian nasional dalam konteks pengembangan wilayah dan investasi, sebagaimana daerah-daerah seperti Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Banyuwangi yang lebih dahulu mengintegrasikan RTRW-nya dengan proyek strategis nasional (PSN) dan potensi lokal.
Dalam hal ini, Kotabaru juga membuka ruang besar bagi investasi sektor maritim, pariwisata, dan energi terbarukan.
Ketua DPRD Kotabaru memastikan pihak legislatif akan segera menelaah usulan Raperda ini bersama tim eksekutif, sejalan dengan tambahan usulan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Dengan kinerja anggaran yang solid dan arah pembangunan jangka panjang yang dirancang matang, Kotabaru disebut-sebut siap menjadi kawasan strategis ekonomi baru di Kalimantan Selatan.