Di tengah berbagai tantangan pelayanan publik di Kalimantan Selatan, Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan permasalahan pelayanan publik.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Menurut Asisten Ombudsman Kalsel, Rujalinor, peran serta masyarakat merupakan salah satu upaya mencegah dan menangani maladministrasi.
"Kami berharap masyarakat berani melaporkan pelayanan publik yang berbelit-belit atau dipersulit," ujar Rujalinor pada hari Jumat (02/08/2024) siang.
Dikutip dari KBRN, Rujalinor menekankan bahwa Ombudsman siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Rujalinor menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Ombudsman di Jalan S. Parman No. 57, Banjarmasin, atau melalui media sosial.
Menurutnya, seluruh proses pelaporan dan konsultasi di Ombudsman tidak dikenakan biaya dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman Kalsel bertanggung jawab mengawasi pelayanan publik di seluruh provinsi, termasuk di 13 kabupaten/kota.
"Kami memastikan semua masyarakat di Kalimantan Selatan mendapatkan pelayanan yang baik dan bebas dari maladministrasi," kata Rujalinor.
Untuk melaporkan masalah, terdapat dua jenis syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat formil dan materil.