RANS303 INDOSEVEN RANS303

Ombudsman Kalsel Dorong Partisipasi Masyarakat Awasi Pelayanan Publik

Redaksi - Sabtu, 3 Agustus 2024 | 15:21 WIB

Post View : 6

Ombudsman Kalsel mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik. (BANUATERKINI/Iqbal).

Syarat formil meliputi identitas diri, sementara syarat materil mencakup permasalahan pelayanan publik yang menjadi kewenangan Ombudsman dan kejadian yang dilaporkan tidak boleh lebih dari dua tahun.

Rujalinor menambahkan bahwa tahun lalu, Ombudsman Kalsel telah menangani berbagai kasus seperti masalah infrastruktur, pertanahan, dan administrasi kependudukan, terutama di daerah terpencil.

"Hal ini menunjukkan pentingnya peran Ombudsman dalam menyelesaikan masalah maladministrasi yang berdampak langsung pada masyarakat," jelasnya.

Dalam konteks ini, dorongan kepada masyarakat untuk melaporkan masalah pelayanan publik menjadi sangat krusial.

Partisipasi aktif dari warga tidak hanya membantu menyelesaikan masalah individu tetapi juga berkontribusi pada perbaikan sistem pelayanan publik secara keseluruhan.

Dengan adanya Ombudsman Kalsel yang siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Selatan dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih baik dan adil.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev