Di tengah berbagai tantangan pelayanan publik di Kalimantan Selatan, Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan permasalahan pelayanan publik.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Menurut Asisten Ombudsman Kalsel, Rujalinor, peran serta masyarakat merupakan salah satu upaya mencegah dan menangani maladministrasi.
"Kami berharap masyarakat berani melaporkan pelayanan publik yang berbelit-belit atau dipersulit," ujar Rujalinor pada hari Jumat (02/08/2024) siang.
Dikutip dari KBRN, Rujalinor menekankan bahwa Ombudsman siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Rujalinor menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Ombudsman di Jalan S. Parman No. 57, Banjarmasin, atau melalui media sosial.
Menurutnya, seluruh proses pelaporan dan konsultasi di Ombudsman tidak dikenakan biaya dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman Kalsel bertanggung jawab mengawasi pelayanan publik di seluruh provinsi, termasuk di 13 kabupaten/kota.
"Kami memastikan semua masyarakat di Kalimantan Selatan mendapatkan pelayanan yang baik dan bebas dari maladministrasi," kata Rujalinor.
Untuk melaporkan masalah, terdapat dua jenis syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat formil dan materil.
Syarat formil meliputi identitas diri, sementara syarat materil mencakup permasalahan pelayanan publik yang menjadi kewenangan Ombudsman dan kejadian yang dilaporkan tidak boleh lebih dari dua tahun.
Rujalinor menambahkan bahwa tahun lalu, Ombudsman Kalsel telah menangani berbagai kasus seperti masalah infrastruktur, pertanahan, dan administrasi kependudukan, terutama di daerah terpencil.
"Hal ini menunjukkan pentingnya peran Ombudsman dalam menyelesaikan masalah maladministrasi yang berdampak langsung pada masyarakat," jelasnya.
Dalam konteks ini, dorongan kepada masyarakat untuk melaporkan masalah pelayanan publik menjadi sangat krusial.
Partisipasi aktif dari warga tidak hanya membantu menyelesaikan masalah individu tetapi juga berkontribusi pada perbaikan sistem pelayanan publik secara keseluruhan.
Dengan adanya Ombudsman Kalsel yang siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Selatan dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih baik dan adil.