Pemilu 2024 yang dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang adalah untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Laporan: Radjimy
Editor: Ghazali Rahman
COPYRIGHT @BANUATERKINI 2024