RANS303 INDOSEVEN RANS303

PPDB SMA, SMK Dan SLB Se Kalsel Akan Dibuka Mulai 24 Juni 202

Redaksi - Jumat, 7 Juni 2024 | 21:32 WIB

Post View : 4

Kepala Bidang Pembinaan SMA, Daryatno menyebutkan bahaw pendaftaraan kali ini dilaksanakan secara daring. BANUATERKINI/MC Kalsel/Usu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) akan melaksanakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) tahun ajaran 2024/2025.

Banuaterkini.com, BANJARBARU - Menurut Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Kalsel, Muhammadun melalui Kepala bidang pembinaan SMA, Daryatno bahwa pendaftaraan kali ini dilaksanakan secara daring, yang dimulai dari tanggal 24 hingga 26 Juni 2024.

“Bagi para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya bisa masuk ke dalam laman https://kalsel.siap-ppdb.com/,” kata Daryanto, seperti dikutip dari Media Center Kalsel, Jumat (07/06/2024).

Ia menerangkan, mekanisme penerimaan siswa baru sama seperti tahun sebelumnya melalui 5 jalur yaitu jalur zonasi, afirmasi, mutasi orang tua dan prestasi akademik serta non akademik.

Pihaknya mengatakan jalur zonasi dengan daya tampung 50 persen, jalur afirmasi  dengan daya tampung 15 persen, jalur mutasi orang tua dengan daya tampung 5 persen, jalur prestasi akademik dan non akademik dengan daya tampung 30 persen,” katanya

“Untuk kuota setiap sekolah berbeda – beda, jadi para peserta didik bisa langsung memeriksa situs web sekolah yang ingin didaftarkan, agar pilihan sekolah yang di inginkan sesuai,” terangnya, dikutip Banuaterkini.com.

Lebih lanjut, Daryatno menjelaskan pada persyaratan jalur Afirmasi ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya. Untuk di tahun ini para peserta didik yang ingin mendaftar melakui jalur Afirmasi harus mendaftar di zona tempat mereka tinggal.

“Hal ini Ini akan memudahkan para calon peserta didik didekatkan dengan sekolah, sehingga membantu orang tua dalam memantau calon peserta didik,” ungkapnya.

Selain itu, pada jalur mutasi orang tua hanya diperbolehkan maksimal satu tahun kerja, yang mana di tahun sebelumya maksimal tiga tahun kerja.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev