Dikatakan Herry, program tersebut merupakan kebijakan nasional dan HST melalui inovasi Pelayanan Kepada Masyarakat Penyandang Disabilitas (LAKASI).
"Apabila ada masyarakat baik usia sekolah maupun tidak, namun memiliki keterbatasan dalam hal ini misalnya disabilitas dan ODGJ, maka wajib dilaporkan agar memiliki dokumen kependudukan," pungkas Herry.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SLB-N Barabai Gajali Rahman mengapresiasi program LAKASI karena mewujudkan dan membantu pelajar disabilitas untuk mendapatkan hak yang sama.
Gajali menyatakan dokumen kependudukan tersebut sebagai modal bagi anak berkebutuhan khusus sebagai syarat mengikuti berbagai program sosial dari pemerintah.