Lebih lanjut, Said Akhmad juga berharap, agar kegiatan Sosialisasi tersebut bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transfaransi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah pada Pemkab Kotabaru.
Sementara itu, Kepala BPK RI Provinsi Kalsel, Rahmadi menjelaskan, bahwa sebagaimana telah ditetapkan UUD 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam melaksanakan kewenangannya, BPK melaksanakan tiga jenis pemeriksaan yaitu Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
"Oleh karena itu, BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan yakni perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan," jelas Rahmadi, dikutip Banuaterkini.com, Jumat (07/06/2024).
Rahmadi berharap, para pimpinan SKPD bersama stafnya yang hadir pada sosialisasi ini dapat mengikutinya dengan baik.
"Dengan waktu yg singkat ini semoga mendapatkan titik temu, Sehingga percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan bisa terlaksana, karena semuanya akan berimplikasi pada setiap pekerjaan di instansinya masing-masing," imbuhnya.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi TPTGR serta Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024 berlangsung selama 2 hari yaitu pada 5-6 Juni 2024.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri para Asisten Bupati Kotabaru, para Kepala SKPD, staf dan pada camat di lingkup Pemkab Kotabaru.