RANS303 INDOSEVEN RANS303

Pemkab Kotabaru Terima Penghargaan RAD Pembangunan Kepemudaan dari Kemenpora

Redaksi - Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:20 WIB

Post View : 24

Wakil Bupati Kotabaru, Andi Rudi Latif saat menerima penghargaan dari Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Rabu (23/08/2023). Foto; BANUATERKINI/Humas Kemenpora/Aidil.

Laporan: Aidil Saripudin l Editor: Ghazali Rahman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menerima penghargaan sebagai salah satu daerah yang dinilai berhasil melaksanakan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pembangunan Kepemudaan Tahun 2022 dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI).

Jakarta, Banuaterkini.com - Pemkab Kotabaru melalui Wakil Bupati Andi Rudi Latif menerima penghargaan tersebut bersama tujuh kepala daerah lainnya di Indonesia yang disiarkan secara virtual hybrid dan berpusat di Ruang Teater Gedung Wisma, Kantor Kemenpora RI, pada Rabu (23/08/2023) sore. 

Pemkab Kotabaru menerima penghargaan tersebut bersama tujuah kepala daerah lainnya yaitu Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Utara, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Riau, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Bengkalis.

Menpora, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, menyampaikan terima kasih dan apresianya kepada para kepala yang menerima penghargaan tersebut, karena telah berkomitmen untuk pengembangan kepemudaan di daerahnya.

Dito berharap, penghargaan tersebut dapat memotivasi kepala daerah lainnya untuk segera menyelesaikan penyusunan RAD pengembangan kepemudaan di daerah masing-masing.

"Semoga penghargaan ini dapat dijadikan motivasi dan dapat pemicu semua Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk mencontoh 8 daerah yang sudah berkomitmen menyelenggarakan program-program dan juga keterlibatan kepemudaan di daerahnya," kata Menpora, Dito Ariotedjo, Rabu (23/08/2023).

Dikatakan Dito, delapan daerah yang mendapatkan penghargaan tersebut adalah daerah yang telah melaksanakan Pelayanan Kepemudaan sebelum adanya Surat Kemendagri Nomor 400.3.5/9106/Bangda tertanggal 18 Agustus 2023.

Surat itu, terang dia, meminta Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanakan Perpres No. 86 tahun 2021 tentang DBON dan Perpres No. 43 tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev