Laporan: Misbad l Editor: Ghazali Rahman
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) meyakini bahwa pengembangan ekonomi kreatif (ekraf) sebagai salah satu penopang ketahanan ekonomi masyarakat.
Banjarmasin, Banuaterkini.com – Keyakinan tersebut disampaikan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provonsi (Sekdaprov) Roy Rizali Anwar pada saat pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pengembangan Ekraf Kalsel bersama DPRD Kalsel, Rabu (26/07/2023) pagi tadi.
Menurut Roy Pemprov Kalsel menyambut baik disahkannya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan tinggi kepada panitia khusus (Pansus) serta seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah.
Dikatakan Roy, Pemprov Kalsel, meyakini bahwa ekonomi kreatif memiliki peranan penting dan kedudukan yang strategis.
Selain menjadi penopang ketahanan ekonomi masyarakat, sektor ini juga berfungsi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan inovasi, kreativitas, daya saing, serta penciptaan lapangan kerja di daerah.
“seperti yang kita ketahui, pandemi covid-19 berdampak besar terhadap industri ekonomi kreatif di provinsi ini. Namun, dengan berakhirnya status pandemi dan pengesahan peraturan daerah ini, kita memiliki momentum kebangkitan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan ekonomi kreatif berbasis potensi daerah menjadi tangguh, mandiri, dan berdaya saing sebagai pilar pengembangan ekonomi kerakyatan,” ujar kata Roy membacakan sambutan tertulis Paman Birin, sapan akrab Gubernur Kalsel.
Ia berharap, Perda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang bersama-sama diakui oleh para pemangku kepentingan, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat luas untuk bersatu padu dalam menjalankan langkah-langkah konkret demi menggerakkan roda ekonomi kreatif di Provinsi Kalsel.
Sementara itu, salah satu anggota Pansus DPRD Kalsel, Dewi Damayanti menuturkan, Perda tersebut lahir atas kesadaran DPRD Provinsi Kalsel agar semakin meningkatkan jumlah pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kalsel.
Dewi juga menambahkan, bahwa Perda itu penting sebagai membuat payung hukum untuk mengatur dan melindungi hak-hak para pekerja kreatif di Banua.
“Jadi hadirnya Pemprov Kaksel memiliki arti penting dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui pembentukan Perda sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif di daerah,” ujar Dewi.
Lebih lanjut Dewi menjelaskan, bahwa ekraf sebagaimana diatur dalam UU mencakup 16 sub-sektor, yaitu aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa dan televisi dan radio.
“Sehingga (dengan adanya Perda: red) ekraf nantinya memiliki kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreatifitas dan daya saing serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian daerah di Provinsi Kalsel,” pungkasnya. (end/adpim)