Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Banjarbaru pada 25–26 Agustus 2025.
Banuaterkini.com, BANJARBARU - Seluruh pejabat struktural hadir dan terlibat aktif dalam rangkaian kegiatan yang menjadi langkah awal menuju penerapan standar internasional SNI ISO 37001:2016.
Kegiatan ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam mencegah praktik penyuapan, memperkuat transparansi, dan membangun budaya kerja yang berintegritas.
ISO 37001:2016 sendiri merupakan standar global yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, serta menangani potensi tindak penyuapan.
Menurut penyelenggara, tujuan utama pelatihan ini mencakup pencegahan konflik kepentingan, peningkatan kepercayaan publik, hingga efisiensi biaya operasional.
Penerapan standar tersebut juga diharapkan dapat memperkuat keyakinan masyarakat terhadap layanan pemerintah yang bebas dari praktik koruptif.
Selain itu, manfaat nyata dari penerapan sistem ini ialah tersedianya panduan jelas bagi instansi dalam mengimplementasikan kebijakan anti suap.
Selain itu, juga adanya jaminan bahwa pencegahan telah diterapkan secara sistematis, serta menjadi bukti kuat jika sewaktu-waktu dilakukan investigasi terkait dugaan penyuapan.
Dengan adanya langkah ini, PUPR Kalimantan Selatan tidak hanya berupaya memenuhi standar internasional, tetapi juga menegaskan peran aktifnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berdaya saing di tingkat nasional.