Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin menatap optimis tahun 2025 dengan rencana penerapan regulasi dan tarif baru untuk meningkatkan layanan pengelolaan limbah domestik.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Perubahan ini akan didukung dengan sosialisasi intensif kepada pelanggan dan penguatan dasar hukum melalui revisi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Manager Teknik Perumda PALD, Deris Kusdinar, pengalaman terkait penetapan tarif sebelumnya menjadi pijakan untuk perbaikan di masa mendatang.
"Kami terus belajar dari kendala sebelumnya. Dengan dukungan dari Pemko Banjarmasin dan Pemerintah Pusat, kami optimis dapat meningkatkan kapasitas kinerja kami di 2025," kata Deris, Selasa (31/12/2024).
Langkah strategis Perumda PALD di tahun 2025 meliputi penyesuaian tarif layanan berdasarkan peraturan baru yang diterbitkan Pemko Banjarmasin.
Regulasi ini mencakup perbedaan antara sistem penyedotan dan sistem jaringan, baik dalam layanan maupun tarif. Sosialisasi akan dimulai dari pelanggan lama sebelum diperluas ke pelanggan baru.
Tahap awal sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perubahan sistem dan tarif, sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya pengelolaan limbah domestik yang lebih bertanggung jawab.
Sementara itu, revisi Perda yang naskah akademisnya telah dibahas pada Desember 2024, dijadwalkan rampung di legislatif pada 2025.
Revisi ini akan memperkuat regulasi terkait pengelolaan limbah, sehingga Perumda PALD dapat memberikan layanan yang lebih optimal.