Resmi! KPU Cabut Status Pemantau LPRI di Banjarbaru

Redaksi - Jumat, 9 Mei 2025 | 22:36 WIB

Post View : 0

Ketua KPU Kalsel dan sejumlah komisiioner KPU Kalsel dan KPU Banjarbaru saat menyampaikan pencabutan ijin LPRI sebagai pemantau Pilkada Banjarbaru. (BANUATERKINI/Banjarmasin Post)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi mencabut status Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pemantau dalam Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.

Banuaterkini.com, BANJARBARU - Keputusan ini berlaku efektif sejak 9 Mei 2025 dan diumumkan langsung oleh Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, dalam konferensi pers seusai rapat pleno tertutup di Kantor KPU Banjarbaru. 

Pencabutan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kalsel Nomor 74 Tahun 2025.

Dalam keterangannya, Andi menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada rekomendasi resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru serta hasil telaah internal dari jajaran KPU Kalsel.

“Dengan keputusan ini, DPD LPRI Kalsel tidak lagi memiliki hak sebagai pemantau dan dilarang menggunakan atribut maupun melakukan kegiatan pemantauan,” ujar Andi kepada awak media, dikutip dari Banjarmasin Post.

Pelanggaran utama yang menjadi dasar pencabutan adalah tindakan LPRI yang merilis hasil hitung cepat (real count) pada saat proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, 16 April 2025 lalu.

Padahal, lembaga pemantau tidak memiliki kewenangan mengeluarkan data hasil pemilu karena bukan lembaga survei atau lembaga hitung cepat resmi.

“Rekapitulasi resmi dari KPU masih berlangsung secara berjenjang, tapi LPRI justru lebih dulu merilis data mereka ke publik. Ini rawan memicu kegaduhan,” tegas Andi.

Ia menjelaskan, sebelum mengeluarkan keputusan final, KPU Kalsel telah memberi ruang klarifikasi kepada LPRI.

Namun setelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum, etik, dan rekomendasi Bawaslu, KPU memutuskan untuk mencabut status tersebut secara permanen.

Sementara itu, tokoh masyarakat Banjarbaru, Said Subari, yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Banjarbaru, menjadi salah satu pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran oleh LPRI ke Bawaslu.

Ia menyebut LPRI telah melampaui batas wewenangnya dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Real count mereka berbeda jauh dari data Jaga Suara maupun KPU. Sebagai pemantau, mereka seharusnya menjaga netralitas, bukan menciptakan opini,” kata Said.

KPU juga menegaskan bahwa LPRI kini kehilangan legal standing jika tetap memaksakan diri menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau mereka tetap ajukan gugatan, itu menjadi ranah MK. Namun secara legal, status LPRI sebagai pemantau sudah tidak sah,” ujar Andi.

KPU mengingatkan bahwa setiap lembaga pemantau yang telah mendapat akreditasi memiliki tanggung jawab besar dan wajib menaati kode etik serta batasan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sampai berita ini diturunkan, pihak LPRI belum memberikan pernyataan resmi terkait pencabutan status tersebut. 

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Terduga Pembunuh Juwita Diserahkan ke Pomal, Ini Pernyataan Denpom Balikpapan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev