Laporan: Ahmad Kusairi l Editor: Ghazali Rahman
Ketua Harian Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, MS Shiddiq menegaskan bahwa pihak terus mempersiapkan segala persyaratan untuk menyambut dibukanya moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Pemerintah Pusat, sesuai ketentuan perundangan secara terukur.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Penegasan Shiddiq tersebut menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait mulai meredupnya isu mengenai pemekaran Kabupaten Gambut Raya.
Untuk diketahui, ada enam kecamatan yang tergabung dalam wilayah administratif DOB Kabupaten Gambut Raya, yaitu Kecamatan Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Gambut, Tatak Makmur, Beruntung Baru dan Aluh-aluh.
Menurut Shiddiq, dirinya sesuai amanah dari Ketua Umum Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya H Supian HK bersama seluruh Panitia Pemekaran secara simultan melakukan konsolidasi dengan seluruh elemen masyarakat di 6 wilayah Kecamatan yang tergabung.
"Artinya, proses terus kami jalakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, dan kami juga tidak ingin tergesa-gesa, supaya seluruh persyaratan dipersiapkan secara terukur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014," ujar Ketua Umum Jaringan Intelektual Muda Kalimantan (JIMKA) ini, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (26/08/2023).
Dikatakan pria asal Desa Tambak Sirang Baru, Kecamatan Gambut yang kini bermukim di Jakarta itu, jika mengacu ketentuan yang dipersyaratkan peraturan perundangan, baik secara administratif kelengkapan persyaratan sudah mencapai lebih dari 85 persen.
Sedangkan kelengkapan lainnya yang dipersyaratkan seperti persyaratan teknis dan persyaratan fisik sebagaimana ketentuan, semuanya sudah terpenuhi.
"Jadi, secara umum, pemekaran Kabupaten Gambut Raya itu sudah ada di depan mata, dan tinggal tunggu melengkap persyaratan administratif saja lagi, termasuk dukungan dari para Kepala Desa dan Ketua BPD hingga persetujuan Bupati dan DPRD dari kabupaten induk yaitu Kabupaten Banjar," ungkapnya.