Soal Pengangkatan PPPK, Pemprov Kalsel Masih Nunggu SE Kemen PAN-RB

Banuaterkini.com - Senin, 8 April 2024 | 06:01 WIB

Post View : 14

Kepalal Biro Setda Kalsel, Galuh Tantri Narindra menyebutkan bahwa Pemprov Kalsel tengah menunggu Surat Edaran terkait pengangkatan PPPK. Foto: BANUATEKRINI/MC Kalsel/Fuz.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negra Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terkait rencana pengangkatan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banuaterkini.com, BANJARBARU - Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra, Sabtu (05/04/2024) lalu.

Menurut Galuh, perkembangan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi PPPK khususnya Pemprov Kalsel yang saat ini pendataannya sejak Tahun 2022 sudah ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Jadi, kata Galuh, saat ini memang ada informasi yang diperoleh dari Menpan RB Azwar Anas terkait pengangkatan, PPPK tersebut,  namun mekanisme dan melalui surat resminya belum diterima oleh Pemprov Kalsel.

“Memang ada statement Menteri PAN RB di media sosial, tetapi statement beliau itu belum ada surat edaran yang menyatakan bahwa tenaga non ASN yang masuk di dalam data BKN itu dipastikan mendapatkan NIP,” kata Galuh, seperti dikutip dari MC Kalsel, Senin 908/04/2024).

Galuh menambahkan, bahwa Nomor Induk Pegawai (NIP) hanya dimiliki oleh ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K, namun informasi sementara dibahasakan seluruh tenaga non ASN yang masuk di data BKN tersebut mereka dijadikan ASN.

Hanya saja, imbuhnya, ada beberapa yang perlu menjadi perhatian, yang pertama surat resminya belum ada, yang kedua kalau misalkan dijadikan P3K saat ini, pembiayaan itu sebagian besar menjadi beban daerah.

“Sehingga kalau di Tahun 2024 harus menjadi ASN, perlu menjadi pertimbangan dari mana sumber pendanaannya, karena kita melihat kemampuan keuangan daerah, kemudian ada lagi model yang dirilis oleh menteri bahwa modal rekrutmennya adalah pegawai paruh waktu dan pegawai full time,” imbuhnya.

Tetapi karena detailnya ini memang belum ada surat resminya, lanjut Galuh, Pemprov Kalsel kemudian juga sudah bersiap-siap apabila ini nanti menjadi sebuah aturan, dipastikan tenaga non ASN untuk tahun 2024-2025 yang khususnya sudah masuk data BKN itu pasti terus bekerja di pemerintah daerah masing-masing, khususnya Pemprov Kalsel.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev