“Untuk andalalin pada kawasan Citraland karena berada pada jalan nasional, kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat menghubungi pihak BPTD Kalimantan Selatan yang berkantor di Terminal Tipe A Pal 17,” kata Nyoman melalui saluran WhatsApp, Selasa (21/11/2024).
Kadishub Banjar ini menambahkan bahwa pihaknya bersedia memberikan arahan teknis kepada pengembang Citraland jika diminta.
Namun, kata dia, karena jalan di dalam kawasan tersebut belum menjadi jalan milik daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar memiliki keterbatasan dalam mengambil langkah lebih jauh.
“Dishub akan memberikan arahan teknis kepada pihak Citraland sepanjang mereka meminta. Namun, karena jalan tersebut belum menjadi jalan milik daerah, kewenangan kami juga terbatas,” jelas Nyoman.
Redaksi juga mendapat informasi dari sumber di DPRD Banjar bahwa hari ini Dishub Banjar bersama sejumlah pemangku kebijakan lainnya diundang rapat oleh DPRD Banjar untuk membahas persoalan protes warga Citraland.
Namun, hingga saat ini, media ini belum mendapatkan tanggapan resmi dari pimpinan DPRD terkait agenda tersebut.
“Saya sarankan masyarakat juga menunggu hasil rapat di DPRD Banjar, karena itu akan menjadi forum untuk membahas solusi lebih lanjut,” terang sumber di DPRD Banjar yang enggan ditulis namanya.
Kadishub Banjar sendiri mengakui bahwa dirinya diundang rapat dengan Komisi 1, 2 dan 3 DPRD Banjar hari ini, Selasa (21/11/2024), akan tetapi ia enggan menuturkan hasil pertemuan membahas masalah protes warga Citraland.
"Untuk agenda rapat di dewan (tadi siang) bisa ditanyakan langsung pada pihak DPRD Banjar selaku pimpinan rapat," ucapnya.
Informasi adanya rapat koordinasi antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dan DPRD setempat menanggapi protes warga Perumahan Citraland juga dibenarkan Fauzan Ramon.