Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Banjarmasin II bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Kepolisian dan Jasa Raharja, mengadakan kegiatan sosialisasi dan relaksasi Bea Kendaraan Bermotor (BKP) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2024.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Acara tersebut dilaksanakan pada Jumat (16/08/2024) pagi di kawasan Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin.
Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Banjarmasin II, Yondi Caturadina Darnida, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program-program yang sedang berjalan.
"Kami melihat banyak kendaraan berplat luar Provinsi Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, kami mensosialisasikan bahwa bagi yang ingin melakukan mutasi ke plat DA (Kalsel), ada pembebasan bea balik nama," ujar Yondi, dalam keterangannya.
Yondi juga menambahkan bahwa proses balik nama tergantung pada pemilik kendaraan tersebut.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat terdorong untuk melakukan balik nama ke plat DA," tambahnya.
Dalam kegiatan ini, petugas juga menemukan beberapa kendaraan yang pajaknya sudah mati.
"Tadi kami mendapati tujuh unit mobil dengan pajak yang telah mati. Pemiliknya diminta membuat Surat Pernyataan Membayar Pajak dan besok diminta untuk datang ke kantor," jelas Yondi.
Ia juga mengingatkan bahwa jika pemilik kendaraan tidak datang ke kantor dan terjaring razia lagi, maka mereka akan dikenakan sanksi karena sudah tercatat.