DPRD Minta Pemko Palangka Raya Tingkatkan Upaya Pencegahan Karhutla 2023

Banuaterkini.com - Minggu, 8 Januari 2023 | 17:11 WIB

Post View : 21

DPRD Kota Palangka Raya mengingatkan agar Pemerintah setempat meningkatkan upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Foto: Antara.

Laporan: M Maulana l Editor: Ghazali Rahman

DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus meningkatkan upaya pencegahan terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut. 

Palangka Raya, Banuaterkini.com - Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung di Palangka Raya belum lama ini.

Nenie mengingatkan bahwa pencegahan dini terhadap Karhutla itu penting, agar tidak terjadi lagi di berbagai wilayah yang ada di Kota Palangka Raya.

"Pencegahan dini harus dilakukan, agar bahaya karhutla tidak akan terjadi di sejumlah wilayah yang ada di kota Palangka Raya," kata Nenie Adriati Lambung, dikutip Antaranews.com, Jumat (06/01/2023).

Menurut Nenie, pihaknya sangat yakin Pemko Palangka Raya melalui instansi terkaitnya sudah memetakan mana saja wilayah yang rawan terjadi karhutla.

Sejak awal tahun ini juga, instansi di dinas terkait diwajibkan melakukan patroli serta memberikan imbauan terkait bahaya karhutla yang berpotensi terjadi.

Maka dari itu, ujarnya, sosialisasi terkait hal tersebut juga wajib digencarkan. Sebab, kalau tidak digencarkan takutnya masyarakat sembarangan membuka lahan dengan cara dibakar.

"Dinas terkait sudah mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar lahannya, tentunya bisa dikenakan hukuman pidana," ujarnya dikutip Banuaterkini.com, Minggu (08/01/2023).

Dia mengungkapkan, meskipun cuaca di 'Kota Cantik' julukan Palangka Raya masih diguyur hujan, tetapi jangan pernah menyepelekan terkait karhutla. Sebab, karhutla bisa terjadi kapan saja karena karakteristik lahan di daerah setempat mudah terbakar alias gambut.

Seperti dikutip Antaranews.com, dengan adanya upaya-upaya pencegahan dari berbagai instansi terkait, maka bencana karhutla dapat ditekan agar peristiwa di tahun 2015 lalu tidak terjadi.

"Jangan sampai peristiwa karhutla pada tahun 2015 kembali terulang, karena dalam peristiwa tersebut karhutla terparah membuat dunia pendidikan, kesehatan dan perekonomian daerah serta lain sebagainya terganggu," bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan antisipasi karhutla pada 2023.

"Salah satunya itu dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mendeteksi dini dan mengantisipasi karhutla," katanya.

Dia juga menambahkan, untuk karakteristik penyebab kebakaran hutan yang selama ini terjadi disebabkan karena sifat fisiknya, bahan yang mudah terbakar dan efek cuaca pada api.

"Namun pada umumnya karhutla disebabkan kecerobohan manusia dan pembakaran. Maka dari itu peran aktif masyarakat dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan karhutla sangat penting," pungkas Emi Abriyani.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, menyatakan akan menyiagakan sarana prasarana (sarpras) untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Palangka Raya Kompol Erwin T.H Situmorang kepada media, mengatakan sarpras yang akan dipersiapkan adalah kendaraan modifikasi yang dijadikan pemadam kebakaran dan mobil water canon.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu mengungkapkan, untuk daerah-daerah yang sangat rawan terjadi karhutla yakni kawasan Kelurahan Petuk Katimpun, Kelurahan Tanjung Pinang dan kawasan jalan lingkar luar Kota Palangka Raya karena lahan di kawasan setempat cukup luas dan kosong.

"Memang kawasan yang saya sebutkan itu tadi sangat rawan terjadi karhutla, namun tidak menutup kemungkinan daerah lain juga bisa terjadi," bebernya.

Erwin juga menambahkan, untuk pelaku karhutla kepolisian setempat akan menindak tegas. Bahkan bagi mereka tertangkap tangan melakukan karhutla, maka akan dikenakan pasal 187 jo 188 KUHPidana terkait karhutla.

"Sedangkan untuk ancaman hukuman kurungan penjaranya paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Antaranews.com).

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev