"Konsep multiusaha ini cukup memerlukan satu izin usaha untuk seluruh aktivitas bisnis perusahaan di dalam kawasan hutan dan bukan hanya di Kalteng saja, namun di seluruh Indonesia," kata Benny Soedirman.
Ia mengatakan, dengan adanya kegiatan ini, yakni salah satunya mentransformasi bahwasanya kalau dulu perizinan hanya satu kegiatan yaitu pemanfaatan kayu saja, namun dengan multi usaha kehutanan ini bisa memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, pemanfaatan kayu maupun non kayu, sehingga mampu meningkatakan produktivitas hutan yang ada.
Benny Soedirman menyampaikan kalau untuk perizinan perusahaan pemanfaatan hutan alam atau dulu dikenal dengan Hutan Produksi Tetap (HP) ada 57 unit, kemudian untuk yang perizinan pemanfaatan Hutan Tanaman (HT) ada 37 unit, restorasi ekosistem ada 4 unit dan penyerapan karbon ada 1 unit
Dia mengugkapkan, dengan adanya multiusaha kehutanan ini dapat meningkatkan penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, keanekaragaman hayati bisa kita jaga, kemudian seperti usaha-usaha hutan pastura, mina hutan dan tumpang sari.
"Dan yang terpenting lagi adalah adanya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dan pada akhirnya hutan lestari masyarakat sejahtera," demikian Benny Soedirman. (Antara).