Reporter: Subhan l Editor: DRM/DQ
Guna memberikan pemahaman yang benar mengenai keterbukaan informasi publik, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik kepada pemerintah dan masyarakat.
Samarinda, Banuaterkini.com - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub Sosper terhadap tentang Layanan Informasi Publik dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
“Sosialisasi Perda saat ini ditujukan kepada para mahasiswa, agar mereka mengetahui bahwa keterbukaan informasi itu ada peraturan daerahnya," ujar Rysman di Samarinda seperti dikutip Antara, (01/09/2022).
Menurut dia, dengan adanya Perda No.15 Tahun 2012 agar semua masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi publik, layanan-layanan pemerintah dan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang bersifat kepentingan publik.
Kemudian tujuan lain adalah supaya pemerintah benar-benar mengindahkan Perda Nomor 15 Tahun 2012, selalu memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Rusman mengungkapkan, selama dilakukan sosialisasi, dampaknya masyarakat makin mengetahui, terbukti dengan banyaknya Komisi Informasi Publik (KIP) menangani masalah sengketa informasi publik.
Ia menilai, selama ini antara pemerintah dan masyarakat belum terjalin komunikasi atau pemahaman yang sama, artinya ketika terjadi sengketa informasi publik di KIP, hal itu menunjukkan bisa saja pemerintah belum transparan atau terbuka, sementara masyarat telah mengetahuinya.
Atau sebaliknya pemerintah telah memahami ada keterbukaan informasi, tanpa dilaporkan, artinya masyarat telah terlayani.
Sementara Komisioner KIP Kaltim, Muhammad Khaidir menambahkan bahwa Perda tentang keterbukaan informasi sudah ada sejak tahun 2012, dan terus dilakukan sosialisasi, karena masih banyak masyarakat belum mengetahui Perda tentang Keterbukaan Informasi.
“Banyak hal yang menyebabkan ketidaktahuan masyarakat terhadap Perda Nomor 15 tahun 2012,” katanya.
Menurutnya ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan ketidaktahuan masyarakat tentang Perda keterbukaan Informasi. Bisa sesuatu hal yang masih dianggap asing, atau belum pernah membaca atau kurang sosialisasi kepada masyarakat.
“Masalah sosialisasi juga menjadi tanggung jawab kami KIP Kaltim dan semua pihak untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat,” pungkas Khaidir.