Menurut Kurniawan, untuk menyukseskan penyederhanaan ini, perlu adanya dasar hukum yang mengatur pelaksanaan tersebut di daerah.
Sesuai informasi Biro Organisasi, lanjut Kurniawan, segera dilakukan finalisasi aturan yang melaksanakan penyederhanaan tersebut.
"Jadi, harus ada dasar hukum tersebut dulu yang ditandatangani Gubernur. Setelah itu, baru bisa pejabat fungsional yang sebelumnya sebagai pejabat pengawas melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi ini, maka sudah dilakukan pelantikan bagi pejabat fungsional di Pemprov Kaltim. Selanjutnya, bagaimana Pemprov Kaltim mengatur sistem kerja pejabat fungsional tersebut. Yaitu, apa yang harus dikerjakan dan apa yang akan dilakukan ke depan.*