Wakil Bupati mengatakan, investor ini masih menemui beberapa kendala Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Pusat karena adanya Hak Guna Usaha (HGU) dari beberapa perusahaan perkebunan yang lahannya masuk dalam kawasan yang diajukan oleh si investor atau pengembang.
Investor yang dimaksudkan Wakil Bupati telah memiliki 2.036 hektare lahan atau 43,4 persen dari pengajuan PKKPR yaitu 4.686 hektare.
Kemudian, investor selanjutnya yang mengajukan PKKPR seluas 1.605 hektare, tumpang tindih dengan investor lainnya yang memiliki 2.036 hektare lahan. Pada bidang lahan yang sama juga terdapat HGU perusahaan perkebunan yang sudah ditanami kelapa sawit.
“Terkait tumpang tindih pengajuan KKPR antara PT KIKI dan PT ISI agar bisa diselesaikan di Badan Pertanahan Nasional dan dinas terkait,” ujar Ingkong Ala.
Ia menyebut, selain pengajuan KPKPR, masih banyak yang harus dipenuhi sejumlah investor untuk menjadi pengelola kawasan industri.
Antara lain memperoleh IUKI (Izin Usaha Kawasan Industri), memiliki izin lingkungan, menyampaikan data pembangunan kawasan industri, memiliki rencana induk/masterplan, memiliki atau menguasai lahan dalam satu hamparan paling sedikit 50 hektare atau paling sedikit lima hektare untuk kawasan industri kecil dan menengah.
Selain itu, memiliki tata tertib kawasan industri, membangun gedung pengelola, serta membangun sebagian infrastruktur dasar di dalam kawasan industri dan telah dilakukan pemeriksaan lapangan.
Satu investor lainnya disebutkan telah membangun landasan helikopter, dermaga kapal cepat, serta melakukan pematangan lahan lokasi.
Editor: Ghazali Rahman