RANS303 INDOSEVEN RANS303

Loka POM Tanah Bumbu Pantau Peredaran Obat Sirup Anak

Redaksi - Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:31 WIB

Post View : 44

Loka POM Tanah Bumbu turut melakukan pengawasan peredaran obat sirup anak.

Laporan: Misbad l Editor: DR MDQ

Pemerintah mengambil kebijakan pengetatan penggunaan obat sirup terapi pada anak. Hal ini dimulai pasca munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, bahkan per 18 Oktober 2022 tercatat ada 206 anak meninggal.

Batulicin, Banuaterkini.com - Kepala Loka POM di Tanah Bumbu, Rahmat Hidayat, mengatakan munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak, diduga disebabkan kandungan etilen glikol pada obat sirup anak, yang menjadi biang kerok.

"Nah, melalui Kementerian Kesehatan RI telah dikonfirmasi bahwa, obat yang dikonsumsi sejumlah balita dengan kondisi gagal ginjal akut itu disebabkan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dinilai berbahaya. Menurut informasi ada 15 obat sirup yang tercemar EG dan DEG, namun belum dirilis nama-nama obatnya," kata Kepala Loka POM Tanah Bumbu, Rahmad Hidayat, dikutip Banuaterkini.com, Rabu (26/10/2022).

Oleh sebab itu, kata Rahmat, BPOM Tanah Bumbu sesuai edaran BPOM RI, terus melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap peredaran obat sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. 

"Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berdasarkan risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, " jelas Rahmat Hidayat.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain, yang sesuai dengan Undang-Undang 36 Tahun 2009 , Undang-undang Nomor sebagai standar baku nasional untuk menjamin mutu semua obat yang beredar.

“Pemberitahuan yang diberikan BPOM melalui edaran, sudah kami informasikan kepada seluruh sarana pelayanan kefarmasian. Kita mengawal dan langsung menyatukan, proses penarikan 5 obat dari outlet yang dilakukan sesuai pemeriksaan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Rahmat juga meminta masyarakat tetap waspada sejak beredarnya informasi adanya bahaya pada sirup obat anak. Sementara itu berdasarkan pemantauan, jumlah obat sirup masih bisa diperjual belikan bagi yang membutuhkannya.

"Saat ini pembelian obat sirup masih bisa dilayani, namun beberapa label maupun obat yang telah beredar sesuai aturan telah ditarik dari peredaran, beberapa sedangkan nama obat sirup masih tergolong aman untuk dijual maupun dikonsumsi masyarakat," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev